
Tata Cara Melakukan Export Barang Bagi Pelaku UMKM
Sebagi negara dengan sumber daya alam yang melimpah serta kreativitas tak terbatas, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki peluang besar melakukan ekspor barang. Melihat besarnya potensi Indonesia di ranah internasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam TEI-37 yang akan diselenggarakan pada 19 Desember 2022.
Sebagai pelaku UMKM, mampu melakukan ekspor barang ke luar negeri tentu menjadi pencapaian yang besar. Tidak hanya memperluas jangkauan pasar, tapi juga berpotensi memiliki keuntungan yang lebih besar. Namun, untuk bisa melakukan ekspor barang prosesnya tidaklah mudah dan instan. Banyak proses yang harus dilewati serta dokumen yang perlu dipersiapkan agar bisa melakukan ekspor barang.
Bagi pemula tentu proses ekspor ini terlihat rumit, tapi bukan sesuatu hal yang mustahil untuk dilakukan. Agar para pelaku UMKM bisa melakukan ekspor barang dengan benar berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatikan.
1. Sudah Memiliki Purchase Order
sumber: unsplash/Arisa Chattasa
Sumber: Unsplash/Annie Spratt
1. SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
2.. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
4. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
Sumber: Unsplash/Markus Spiske
Langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan untuk ekspor barang ke luar negeri adalah menyiapkan dokumen ekspor sebagai berikut:
1. Invoice yang dibuat oleh eksportir2. Packing list yang dibuat oleh eksportir3. Bill of lading yang dibuat shipping company bila mengirim via jalur laut / airway bill bila mengirim via udara
Bukan hanya itu saja, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan untuk kelancaran pengiriman barang ke luar negeri seperti berikut:
4. Menetapkan Negara Tujuan1. Shipping instruction dari eksportir ke Shipping line2. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir3. Certificate of origin dari Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota4. Certificate of analysis dari laboratorium5. Certificate of phytosanitary dari badan karantina untuk produk tumbuhan6. Serta dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli
Sumber: Unsplash/Sigmund
Sumber: Unsplash/Big Dodzy
Sumber: Unsplash/Romain Dancre
Sumber: Unsplash/Matt Benson
Adanya kegiatan ekspor tentunya dapat membantu UMKM untuk meraih kesuksesan. Tingginya ekspor di kalangan UMKM menjadi bukti bahwa UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global dan tidak kalah saing dengan produk terkenal lainnya.
Sebagai perusahaan ekspedisi, Cepatin akan membantu kamu dalam melakukan ekspor barang ke berbagai negara tujuan. Memiliki tim yang sudah profesional di bidang ekspedisi, proses pengiriman barang dipastikan akan lebih aman. Jika kamu memiliki pertanyaan seputar ekspor impor, jangan ragu untuk menghubungi kami di sini.
Leave a Comment