x
C E P A T I N
X
CEPATIN INDONESIA menangani jasa pengiriman ekspor impor dari atau ke seluruh dunia.
Affordable Cost
Tracking Moving
Taman Meruya Ilir Blok A18 no 8-D. Kembangan, Jakarta Barat. 11620.
CEPATIN INDONESIA menangani jasa pengiriman ekspor impor dari atau ke seluruh dunia.
Affordable Cost
Tracking Moving
Taman Meruya Ilir Blok A18 no 8-D. Kembangan, Jakarta Barat. 11620.

Blog Details

blog

Tata Cara Melakukan Export Barang Bagi Pelaku UMKM

Tata Cara Melakukan Export Barang Bagi Pelaku UMKM


Sebagi negara dengan sumber daya alam yang melimpah serta kreativitas tak terbatas, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki peluang besar melakukan ekspor barang. Melihat besarnya potensi Indonesia di ranah internasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku UMKM untuk berpartisipasi dalam TEI-37 yang akan diselenggarakan pada 19 Desember 2022. 


Sebagai pelaku UMKM, mampu melakukan ekspor barang ke luar negeri tentu menjadi pencapaian yang besar. Tidak hanya memperluas jangkauan pasar, tapi juga berpotensi memiliki keuntungan yang lebih besar. Namun, untuk bisa melakukan ekspor barang prosesnya tidaklah mudah dan instan. Banyak proses yang harus dilewati serta dokumen yang perlu dipersiapkan agar bisa melakukan ekspor barang. 


Bagi pemula tentu proses ekspor ini terlihat rumit, tapi bukan sesuatu hal yang mustahil untuk dilakukan. Agar para pelaku UMKM bisa melakukan ekspor barang dengan benar berikut beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. 


1. Sudah Memiliki Purchase Order


hQerJ8l.jpg

sumber: unsplash/Arisa Chattasa


Dokumen yang satu ini berisi data tentang produk apa saja yang ingin dipesan oleh pembeli. Purchase Order atau PO biasanya dibuat oleh pembeli dan diserahkan kepada penjual (eksportir) untuk disediakan barangnya. Purchase Order juga digunakan sebagai kontrak antara pembeli dan penjual (eksportir), perihal barang apa saja yang dipesan dan menjadi salah satu syarat utama untuk membuat dokumen tagihan atau invoice kepada pembeli.

2. Menyiapkan Dokumen Legalitas Usaha


Btnbyqj.jpg

Sumber: Unsplash/Annie Spratt


Ada beberapa dokumen yang wajib kamu miliki sebagai syarat jika ingin mengekspor barang ke luar negeri yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
2.. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
4. NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
Jika kamu belum memiliki NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), kamu bisa menggunakan jasa undername, yaitu sebuah cara di mana kamu mengekspor barang di bawah nama perusahaan lain yang telah memiliki NIK (Nomor Identitas Kepabeanan).

3. Menyiapkan Dokumen Ekspor

p4ettvH.jpg

Sumber: Unsplash/Markus Spiske


Langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan untuk ekspor barang ke luar negeri adalah menyiapkan dokumen ekspor sebagai berikut:

1. Invoice yang dibuat oleh eksportir
2. Packing list yang dibuat oleh eksportir
3. Bill of lading yang dibuat shipping company bila mengirim via jalur laut / airway bill bila mengirim via udara

Bukan hanya itu saja, kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan untuk kelancaran pengiriman barang ke luar negeri seperti berikut:

1. Shipping instruction dari eksportir ke Shipping line
2. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir
3. Certificate of origin dari Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota
4. Certificate of analysis dari laboratorium
5. Certificate of phytosanitary dari badan karantina untuk produk tumbuhan
6. Serta dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli


4. Menetapkan Negara Tujuan

cb75hfz.jpg

Sumber: Unsplash/Sigmund


Jika kamu sudah mendapat dokumen PO dari pembeli mungkin tujuan barang yang hendak kamu ekspor sudah jelas, namun jika kamu masih belum menentukan akan dipasarkan di mana barangmu nanti, sebaiknya kamu melakukan riset dan mempelajari budaya dari negara-negara yang menjadi incaran destinasimu. Saat kamu menyesuaikan budaya dan karakter penduduknya, maka kamu bisa menyesuaikan barang apa yang cocok dan menarik untuk dijual di negara tersebut.

5. Melakukan Pemberitahuan Pabean


9CEUWqS.jpg

Sumber: Unsplash/Big Dodzy


Pabean adalah instansi yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk dan bea keluar, baik melalui darat, laut, maupun melalui udara. Kamu sebagai pengekspor perlu melakukan pemberitahuan pabean kepada pemerintah melalui pihak Bea Cukai. Caranya adalah dengan menyerahkan semua dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pelengkap lainnya. 

6. Mendapat Nota Persetujuan


mPUlvVl.jpg

Sumber: Unsplash/Romain Dancre


Agar dapat melakukan ekspor barang ke luar negeri kamu perlu memiliki Nota Persetujuan Ekspor (NPE). Nota tersebut diterbitkan oleh pihak Bea Cukai dan untuk mendapatkannya kamu perlu melakukan pengajuan permohonan, supaya barang yang ingin kamu kirim bisa diakui secara hukum sebagai barang ekspor.

7. Mengekspor Barang

2W6FxFb.jpg

Sumber: Unsplash/Matt Benson


Setelah mendapatkan semua persetujuan dan melengkapi dokumen-dokumen, kamu bisa melakukan stuffing atau pengemasan dan langsung mengirimkan barang. Jangan lupa untuk mengasuransikan barang supaya kondisinya lebih terjamin sehingga bisa sampai di tujuan dengan keadaan yang baik.


Adanya kegiatan ekspor tentunya dapat membantu UMKM untuk meraih kesuksesan. Tingginya ekspor di kalangan UMKM menjadi bukti bahwa UMKM Indonesia mampu bersaing di pasar global dan tidak kalah saing dengan produk terkenal lainnya. 


Sebagai perusahaan ekspedisi, Cepatin akan membantu kamu dalam melakukan ekspor barang ke berbagai negara tujuan. Memiliki tim yang sudah profesional di bidang ekspedisi, proses pengiriman barang dipastikan akan lebih aman. Jika kamu memiliki pertanyaan seputar ekspor impor, jangan ragu untuk menghubungi kami di sini.

Leave a Comment