
Budaya thrifting atau belanja baju bekas sampai saat ini masih menjadi tren di berbagai generasi, terutama Gen Z. Dengan adanya celah ini, akhirnya banyak pebisnis yang mencoba untuk mencari pakaian bekas atau thrift dari luar negeri. Namun, apakah impor baju bekas dari luar negeri adalah hal yang legal?
Secara hukum, impor baju bekas dilarang di Indonesia. Larangan impor barang bekas tertuang pada beberapa aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 18/2021 dan Permendag 40/2022.
Pemerintah melarang impor pakaian bekas karena alasan-alasan berikut:
Aspek Kesehatan
Pakaian bekas atau thrift berpotensi membawa bakteri atau kuman yang membahayakan konsumen.
Aspek Ekonomi
Impor pakaian bekas dari luar negeri dinilai mampu merusak industri tekstil dan produk lokal (UMKM) karena persaingan harga yang tidak seimbang.
Aspek Perlindungan Konsumen
Dikarenakan tidak adanya standarisasi produk, maka thrift sulit dijamin kualitas dan keamanannya.
Produk-produk yang tidak sesuai aturan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pelanggaran di Bidang Perdagangan. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Sementara barang-barang yang tidak sesuai ketentuan akan dikenai sanksi berupa larangan memperdagangkan barang, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang.
Meskipun bisnis thrift masih menjadi suatu hal yang menguntungkan, penting untuk diingat bahwa impor pakaian bekas dari luar negeri adalah hal yang dilarang dan memiliki konsekuensi serius.
Kami dapat menggunakan cookie atau teknologi pelacakan lainnya ketika Anda mengunjungi situs web kami untuk membantu menyesuaikan Situs dan meningkatkan pengalaman Anda.
Posting Komentar