
Pernahkah kamu tertarik dengan sebuah produk kecantikan atau skincare yang dirilis secara eksklusif dengan jumlah terbatas? Pasti kamu pernah tergoda untuk mengimpor skincare namun terhalang dengan keterbatasan informasi mengenai regulasi pengiriman impor yang berlaku di Indonesia.
Perlu diketahui, syarat utama sebuah produk skincare dari luar negeri bisa masuk ke Indonesia adalah adanya izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Surat Keterangan Impor (SKI), Masa Simpan Produk, dan sertifikat halal yang sudah dimiliki importir sebelum memasukkan produknya ke Indonesia. Izin ini penting karena berfungsi untuk menjamin keamanan produk bagi konsumen. Jika produk tidak memiliki izin BPOM tersebut, maka produk bisa ditahan di Bea Cukai atau dimusnahkan.
Selain izin edar dari BPOM, SKI, dan sertifikat halal, dokumen pendukung lainnya yang tidak boleh dilewatkan adalah invoice dan packing list agar proses pengiriman impor barangmu tidak terhambat di Bea Cukai.
Kamu perlu tahu bahwa terdapat dua kategori untuk mengklasifikasikan impor produk kecantikan berdasarkan tujuannya:
Impor untuk Penggunaan Pribadi
Produk ini dibawa oleh penumpang atau menggunakan jasa pengiriman dengan tujuan penggunaan pribadi. Dalam hal ini, terdapat batasan jumlah dan nilai tertentu yang diperbolehkan untuk menghindari perhitungan pajak yang besar.
Impor Komersial
Kategori ini diperuntukkan bagi impor skala besar dengan tujuan bisnis dan distribusi di Indonesia. Produk yang masuk harus memiliki izin edar BPOM yang sesuai dan memenuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Kami dapat menggunakan cookie atau teknologi pelacakan lainnya ketika Anda mengunjungi situs web kami untuk membantu menyesuaikan Situs dan meningkatkan pengalaman Anda.
Posting Komentar